Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria saat dilakukan penggerebekan pada Kamis sore (26/3/026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hal ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya pada Jumat (10/4), membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
”Benar, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang saat itu berada di dalam sebuah bengkel di lokasi kejadian,” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku berinisial IE alias Odoy (41), merupakan seorang residivis, ia berdomisili di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, sebut AKP Jimmy Sitorus.
Lanjutnya menjelaskan, saat personel menangkap pelaku, dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram.
Selain itu, turut diamankan kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, plastik berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terang AKP Jimmy Sitorus.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ar)










Komentar