Klaim Sudah Miliki Izin Usaha Tambang, Konsultan Hukum Bingung Menunjukan Titik Koordinat Lokasi Tambang

 

Jawa Timur | metroinvestigaasi.id- Konsultan Hukum CV Edi Nurcahyo Utomo tanpa disertai kemampuan menunjukkan kordinat lokasi tambang merupakan “krusial” yang harus diselesaikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, dan. Aparat Penegak Hukum (/APH) melakukan penindakan hukum, indikasi kuat adanya masaalah Administratif atau Legalitas.

Secara hukum, koordinat geografi adalah elemen wajib dan tidak terpisahkan dari setiap izin pertambangan berdasarkan regulasi pertambangan minerba yang berlaku.

Kewajiban koordinat setiap izin usaha pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB/Halian C), wajib memiliki lampiran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilengkapi dengan titik koordinat geografi (garis lintang dan garis bujur) yang disetujui oleh instansi berwenang.

Danan Prabandaru, SH.MH beliau mengaku sebagai konsultan Hukum (Advokat) CV Edi Nurcahyo Utomo,saat ditemui metroinvestigasi.id pada Senin (9/3-2026) mengatakan, mengklaim bahwa klienya yaitu, CV Edi Nurcahyo Utomo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),namun konsultan hukum tersebut tidak tahu titik koordinat geografi,ketidakmampuan menunjukkan lokasi koordinat yang spesifik dapat dikategorikan sebagai operasi tambang ilegal.

Transparansi dokumen berdasarkan UUD nomor 3 tahun 2020, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan mampu menampilkan dokumen perizinan yang sah. Ketidakmampuan menunjukkan lokasi koordinat dikategorikan sebagai operasi tambang ilegal atau penipuan informasi.
Proses pengajuan izin (seperti melalui sistem OSS),indetifikasi lahan dan peta lokasi koordinat adalah syarat teknis utama.

Sanksi hukum melakukan penambangan tanpa izin yang sah. (Termasuk tanpa kepastian lokasi wiup) Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 158 UU no.3 tahun 2020 dengan ancaman penjara dan denda yang berat.(red)

Komentar