Jawa Timur | metroinvestigasi.id-maraknya aktifitas Tambang Galian Golongan C. yang beroperasi diduga tidak memiliki izin (ilegal) dan terus berjalan sampai saat ini pada,Rabu (11/2/2026) di Dusun Wiyu,Desa Wiyu,Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tanpa tindakan hukum tegas merupakan permasalahan serius yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena dampak pencemaran lingkungan sungai dan sosial yang ditimbulkan, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi tersebut berdasarkan hasil liputan Metro Investigasi.
Marak di Berbagai Daerah Laporan mengenai tambang Galian C ilegal yang tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin (IUP) atau belum memiliki izin produksi ditemukan di berbagai tempat, termasuk Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Pacet, Desa Wiyu, Dusun Wiyu, dan wilayah lain yang di Indikasi Kebal Hukum menunjukkan aktivitas tambang ilegal tetap berjalan normal meski sudah ada pengawasan atau keluhan dari warga, memicu dugaan adanya oknum atau pihak tertentu yang membekingi usaha tersebut.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan sungai kotor yang parah, seperti degradasi lahan, risiko longsor, pencemaran air, debu, polusi suara, dan kerusakan infrastruktur jalan.
Sanksi Hukum: Secara regulasi, penambangan tanpa izin (ilegal) diancam sanksi berat, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Kewenangan Pengawasan: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di Pemerintah Provinsi, namun seringkali terkendala di lapangan.
Masyarakat seringkali mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk menindak tegas dan menutup operasional tambang ilegal tersebut untuk mencegah dampak yang lebih besar.
(La baru,p.jatim)










Komentar