Jawa Timur | metroinvestigaasi.id-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Secara Rutin Menyerahkan Sertifikat Program PTSL kepada masyarakat di berbagai desa, seperti di Desa Tugusumberjo. Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur,Kamis (22/01/2026) Badan Pertanahan Nasional (BPN) serahkan 559 sertifikat tanah sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
Penyerahan seringkali dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Penyerahan ini merupakan puncak dari proses yang melibatkan pengangkatan sumpah panitia ajudikasi dan melibatkan pejabat BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan program berjalan lancar.
Penyerahan PTSL BPN Jombang, hari ini untuk pendaftaran tahun 2025 kemarin diserahkan hari ini yang jumlahnya 599 sertifikat tanah.
Tujuan Memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi sengketa, dan membantu masyarakat memanfaatkan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Proses Meliputi pembentukan panitia, pengukuran, dan administrasi yang transparan dan mudah bagi warga.
Penerima, masyarakat di wilayah Desa Tugusumberjo yang menjadi target program.
Menyelesaikan program tahun berjalan
pelaksanaan pada 2025 dan dihadiri oleh pejabat desa serta tokoh masyarakat. Penyerahan Sertifikat Desa Tugusumberejo dilakukan Januari 2026 oleh Panitia PTSL untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis kepada masyarakat Jombang.
Biaya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Jombang, sesuai aturan, maksimal Rp.150.000 per bidang itu biaya dari desa, kalau dari BPN tidak pakai biaya.desa mau pakai biaya patok terserah desa sendiri.(La baru,p.jatim)










Komentar