Miris Betul,Kepala Desa Dan Perangkat Desa Aek Kundur Tidak Disiplin Masuk Kantor 

 

Labuhanbatu | metroinvestigasi.id- Miris Betul,Pelayanan Kantor Desa Aek Kundur Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Informasi ini atas pengaduan masyarakat kepada awak media.

Dengan rasa ingin tahu dan menangapi kekecewaan masyarakat, awak media turun langsung menelusuri kebenaran informasi masyarakat,Jumat (07/03/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan ternyata benar oknum Kepala Desa dan Kaur Desa selalu tidak disiplin kerja/ masuk kantor. Tindakan kurang disiplin ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan Kaur Desa digaji negara,sehingga menimbulkan kesan seakan makan gaji buta.

Temuan awak media di kantor Desa Aek Kundur Kecamatan Dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara sangatlah disayangkan dikarenakan peralatan kantor Desa Aek Kundur sering dibawa kerumah mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah. Setiap tutup kantor peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor Desa Aek Kundur. Diduga Kades tersebut tidak mematuhi peraturan kerja dan undang undang yang berlaku.

Awak media Anti Korupsi.com dan Metro Investigasi acap kali menelpon melalui WhatsApp (WA) tidak pernah diangakat dan kita kirim chat via WA juga tidak dibalas guna konfirmasi dengan pak Kades tersebut,tidak dapat dikonfirmasi sama sekali.

Angggaran Dana Desa tahun 2023 -2024.yang dilaporkan ke PMD LPJ Kabupaten Padang Lawas Utara.tidak terlihat melalui kasat mata.Bahwa papan imfografis APBDes.tidak di pampangkan di depan kantor desa.Kuat dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang disembunyikan.

Dihimbau Kepada inspektorat,kejari.dan camat Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara mohon diperiksa Kepala desa Aek Kundur.Diduga Dana Desa tahun 2023 dan 2024 disalah gunakan dan diduga banyak yang fiktif.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa. Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa,namun tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, dan profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

TIM
( Z Rambe / J Tanjung )

Komentar