Iklan Rokok Di Kawasan Sekolah Simalungun Masih Marak

Simalungun | metroinvestigasi.id – Dikutip metroinvestigasi.id dari laman CNBC Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru berupa turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Yang akan mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok).

Salah satu pasal yang jadi sorotan dalam RPP ini adalah terkait iklan, yang diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2. Di mana, pasal ini rencananya bakal melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Selain itu, pasal pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik tersebut:

– melarang mencantumkan harga jual
– tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan
– iklan di media cetak tidak boleh di halaman depan dan satu halaman dengan produk makanan dan minuman
– tidak boleh dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan
– untuk iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat.
– iklan produk tembakau dan rokok elektronik mencantumkan peringatan kesehatan iklan bergerak di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang 2 detik, sementara di media cetak atau media tidak bergerak harus berukuran sekurang-kurangnya 155 dari total luas iklan.

Alasan Iklan Dilarang

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Publik Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023.

Menurut Eva, latar belakang RPP Pengamanan Zat Adiktif ini adalah untuk menekan prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia yang kini mencapai 3,2 juta.

“Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produksi tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi,” kata Eva, dikutip Senin (13/11/2023

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ternyata belum bisa menjalankan tujuan tersebut.

Di mana, kata Banget, iklan rokok masih berderet di lokasi-lokasi dekat sekolah, masih ada praktik menjual rokok ketengan atau eceran, serta pedagang masih terang-terangan mencantumkan harga rokok.

Sebelumnya pada edisi rabu (13,12,2023) telah di muat tentang serangan iklan rokok yang banyak bertebaran di lingkungan pendidikan terutama sekolah-sekolah yang berada dalam lingkungan pedesaan yang hingga kini upanya untuk penertiban dari pemerintah setempat nyaris tidak pernah di lakukan.

Menurut A. Saragih salah satu ketua yayasan Sekolah SMP/SMK kecamatan Gunung Malela mengatakan, iklan produk rokok atau nama lain dapat mempengaruhi generasi anak didik mengenal lebih dini tentang rokok dan produk rokok yang tentunya dapat menjadi generasi penerus pengguna produk rokok.

AS meminta agar iklan rokok yang berada di lingkungan sekolah segera di tertibkan.

“Saya meminta kepada perusahaan penyedia jasa iklan untuk melihat aturan dan tunduk dengan ketentuan dalam pemasangan ikalan yang bertebaran di lingkungan sekolah dan meminta pemerintah setempat bertindak tegas pada perusahaan penyedia jasa”, kata A. Saragih.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Roy Sidabalok Camat Gunung Malela melalui pesan tertulis mengatakan kamis 14/12, “mengenai iklan rokok menjadi urusan Dinas pelayanan perizinan satu pintu yang di kepalai oleh Pahala R. Bonasuhut Sinaga”. Hingga berita ini di muat Pahala R. Bonasuhut Sinaga belum berhasil di hubungi guna untuk di mintai keterangan. (H. Balok)

Komentar