Sudah Melapo,Janda Anak 5 Asal Nias Selatan ini Malah Ditahan

 

Nias Selatan,metroinvestigasi.id –Seorang Janda bernama Ibu Erlina Zebua dan 5 Anak anak nya asal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli ,Selasa (23/05/2023).

Atas Dugaan Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan register perkara 56/Pid.B/2023/ PN Gst,
Bahwa informasi yang didapatkan berawal dari permasalahan tanah (penyerobotan tanah) yang dialami oleh Ibu Erlina Zebua (EZ) berdasrkan Laporan Polisi LP/293/B/VIII/SPKT/Polres Nias Selatan tertanggal 29 September 2022 terlapor a.n Fanorotodo Laia (FL), Namun EZ ditahan atas laporan balik FL atas dugaan Penganiayaan.

Bahwa Atas peristiwa tersebut Martinu Jaya Halawa, SH., MH., CPM salah satu Praktisi Hukum yang juga putra daerah Asal Nias menggelar Konfrensi Pers, ia menerangkan “adanya dugaan keberpihakan dalam penegakan hukum terhadap peristiwa hukum dan Laporan yang di alaminya serta laporannya yang dibuatnya di Pihak Polres Nias Selatan.

Bahwa Martin Jaya Halawa Juga meminta kepada Lembaga Kejaksaan Agung lewat kejaksaan Nias Selatan, Kapolda Sumatera Utara dan Polres Nias selatan agar memproses laporan Polisi ibu Erlina Zebua yaitu LP/293/B/VIII/SPKT/Polres Nias Selatan tertanggal 29 September 2022 atas dugaan penyerobotan tanah terlapor a.n Fanorotodo Laia (FL) sehingga adanya keadilan, kepastian dan Kemanfaatan hukum sebagai tujuan dari penegakan hukum,

Ia Juga menerangkan  ada nya asas Equality Before The Law seperti yang diamanatkan   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Kemudian Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” terangnya.

Diakhir ucapan nya ia katakan, Bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara ini di Pengadilan. Martin Meminta Kepada Ketua Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menagguhkan perkara/menagguhkan ibu Erlina Nazara karena alasan kemanusiaan, dan apabila ini tetap dilanjutkan kiranya Mahkamah Agung mengkawal serta memberikan keadilan kepada Ibu Erlina Zebua dengan membebaskan dari segala tuntutan agar dapat merawat dan menafkahi ke-5 Anaknya serta dapat berkumpul bersama anak-anak.

Martin juga menyatakan siap Menjadi Kuasa/Penasehat hukumnya secara Cuma-Cuma dalam membela hak-haknya baik di kepolisian dan di Pengadilan, terangnya mengakhiri.@ (MS)

Komentar