Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Dikawal ratusan personil Polres Rokan Hilir ( Rohil ) dan personil Polsek Tanah Putih serta dihadiri pihak tergugat, penggalian parit di lahan bekas eksekusi berjalan lancar.
Kegiatan penggalian parit dilakukan pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib itu juga dihadiri Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi didampingi sejumlah perwira Polres Rohil, Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi beserta jajaran.
Selain itu juga hadir H. Syamsul Aff ( tergugat ) yang diwakili ahli warisnya atasnama Jhony Charles BA MBA didampingi Penasehat Hukum ( PH ) Selamat Sempurna Sitorus SH, dan juga pihak dari Kirno SE ( penggugat ) diwakili tim PHnya.
Sebelumnya, pihak tergugat meminta kepada pihak penggugat untuk tidak dulu melakukan pembersihan pada lahan diatas tanah 4 ( empat ) Hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) tersebut.
Karena menurut tergugat, bahwa lahan itu masih ada perjalanan gugatan oleh pihak lain, dan pihak penggugat juga tidak tau batas sempadannya, yang padahal sempadannya ada juga tanah milik tergugat H. Syamsul Aff.
Menyikapi itu, pihak penggugat yang sudah inkrah memiliki lahan bersepakat bahwa hanya melakukan pengerjaan penggalian batas tanah. Dan untuk hal lainnya, seperti bangunan ruko dipersilahkan kepada tergugat untuk mengosongkan isi yang ada dalam bangunan itu.
“Intinya, kami dari pihak kepolisian hanya ingin keadaan tertib dan aman,” kata AKBP. Andrian. Bahkan Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya juga siap melakukan mediasi antara tergugat dengan penggugat. “Semoga nanti ada temu titik terang penyelesaian jalan terbaiknya,” harap Kapolres.
Perlu diketahui, bahwa pada berita sebelumnya yang terbit pada tahun 2019 silam dibeberapa media, Kantor garda pemuda Partai Nasdem terletak diatas tanah 4 ( empat ) Hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), pada Selasa (20/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib di eksekusi oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil.
Pantauan dilapangan saat itu, sebelum pelaksanaan eksekusi nyaris terjadi kerusuhan, diduga kerusuhan itu hampir terjadi dikarenakan pihak PN Rohil belum menunjukan jaminan atas eksekusi tersebut kepada H. Syamsul Aff ( tergugat ) ataupun kepada ahli warisnya atasnama Jhony Charles BA MBA.
Namun, setelah adanya surat jaminan maka eksekusi pun dilakukan dengan disaksikan ratusan masyarakat dan aparat setempat. Akan tetapi Penasehat Hukum dari Termohon masih meragukan tentang surat jaminan yang telah di tunjukkan. Hal itu dikarenakan tidak sesuai hukum yang berlaku tentang Pemohon Eksekusi membuat jaminan uang atau benda yang harus di libatkan instansi terkait misal pihak Bank atau instansi lainnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam surat itu berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G /2007 /PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menyaksikan eksekusi terhadap perkara :
– Menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera.
2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kim Sun ( penggugat materil 2 ).
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dikuasai tergugat.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan dikuasai oleh H. Mustamam.
– Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364, seluas 18.262 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas Sumatera.
2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gino.
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai tergugat.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kirno SE ( penggugat materil 1 ).
Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, dahulu RT.06, RW.03 sekarang RT.09, RW.04, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dahulu daerah Tk II Kabupaten Bengkalis, sekarang Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait hal diatas, maka ahli waris H. Syamsul alias Cupak atasnama Jhony Charles BA MBA menerangkan. Dimana menurutnya saat itu, pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnda nya itu kepada PN Rohil.
“Selain itu, pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali ( PK ) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung ( MA ),” kata Jhony Charles.
Jhony Charles saat itu juga berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.
“Saya ini sudah 9 tahun bergabung di Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi Saksi Nasdem ( KSN ) Rohil dan juga sebagai Ketua Garda Nasdem Rohil, saya tidak pernah meminta apa-apa. Jadi untuk kali ini tidak ada salahnya saya minta perhatian, apalagi diatas lahan di eksekusi ini ada kantor Nasdem,” papar pria yang akrab disapa Bang JC ini.
Kuasa Hukumnya atasanama Selamat Sempurna didampingi advokat lainnya menambahkan. Bahwa menurut mereka, tanah yang di persengketakan tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun.
“Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah,” terang Selamat Sempurna.
Berdasarkan itu, Selamat Sempurna Sitorus menegaskan, bahwa sertifikat itu dinilai cacat formil, sehingga pihaknya nanti akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ), dan kepada Mentri Agreliya dan Tata Ruang ( ATR ) pihanya meminta mengkroscek ulang sertifikat yang diterbitkan diseluruh wilayah Kabupaten Rohil, khususnya pada tanah yang di persengketakan saat ini.
“Terkhusus pada BPN, saya sangat kecewa , karena masalah ini bukan satu kali ini saja terjadi di wilayah Rohil, dan untung saja H. Syamsul Aff alias Cupak ini termasuk keluarga berada sehingga bisa melakukan perlawanan seperti ini, coba kalangan miskin, terpaksalah masalah ini dibiarkan begitu saja,” ungkap Selamat Sempurna Sitorus.
Menurutnya lagi, bahwa surat jaminan eksekusi itu hanya sepihak. Karena hanya tertulis pernyataan siap bertanggung jawab mengganti seluruh yang di eksekusi. “Seharusnya didalam surat itu harus dijelaskan apa-apa saja yang di ekseksusi dan berapa biayanya, sehingga apabila PK kami dimenangkan nanti tidak timbul masalah baru lagi nanti,” tutur Selamat Sempurna Sitorus. ( Rilis/bs )










Komentar