Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id –
Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat saat melakukan monitoring ke kantor Camat STTU-JEHE.
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kepada masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan tersebut mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin SE MM CGCAE saat dikonfirmasi mitrabhayangkara, pada Jumat (13/01/2023) yang didampingi Irban Wilayah I Makin MS Manik S.Sos MAP dan Plt Irban Wilayah II Sudomo SS Berutu SH terkait monitoring terhadap para pelaksana layanan publik pada beberapa satuan kerja mengatakan, hal ini rutin dilaksanakan agar pelaksanaan pelayanan publik itu dilaksanakan dengan baik.
Adapun satuan kerja yang dimonitoring antara lain UPT Puskesmas Sibande, Kantor Camat STTU Jehe, UPT Puskesmas Kerajaan dan UPT Puskesmas Tinada.
Inspektur bersama tim turut memonitoring Fasilitas Layanan Umum yang ada pada Satuan Kerja tersebut seperti WC, kamar mandi, ketersediaan obat, peralatan medis, dll. Disamping itu Inspektur dan Tim juga memeriksa kehadiran pegawai.
Setelah melakukan monitoring Fasilitas Layanan Umum dan kehadiran pegawai, Inspektur yang didampingi Irban Wilayah I dan Plt Irban Wilayah II memberikan arahan dan bimbingan, memberikan motivasi, dan diskusi terkait hal hal yang perlu dibenahi kepada Pimpinan Satuan Kerja dan Pegawai.
Kemudian menerima masukan dan keluhan untuk dijadikan bahan evaluasi, review dan rekomendasi dalam penyusunan anggaran ke dinas terkait.
Maksud dan tujuan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi APIP (Inspektorat) sebagai pengawas dan consulting yang memastikan visi dan misi Bupati tetap berjalan dan tercapai sesuai core value Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat .SADA.(M.Solin)










Komentar