Paluta| metroinvetigasi.id – Gara-gara simpan barang bukti jenis sabu, dalam kasus kaki, seorang pria beranisial DH (41), warga Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diamankan Personil Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Peristiwa ini terungkap setelah mendapat infromasi dari masyarakat tentang maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu. Berdasarkan Informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan Informasi yang diterima Media, dilokasi, personel Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang dicurigai sebagai pengedar shabu.
“Berdasarkan laporan personil, tersangka DH diamankan petugas saat ada dihalaman rumah tersangka, dimana pada saat itu ditemani seorang laki-laki beranisial MW, diperkirakan sekitar pukul 22.00 Wib, Pada hari ini Jumat tanggal 07 Oktober 2022 lalu”, jelas Plh Kasih Humas Polres, Briptu Erlangga Nasution, Rabu (12/10/22).
Berdasarkan kecurigaan keterangan masyaraka, personel kemudian melakukan pemeriksaan didalam rumah milik DH, dari dalam kamar tidur milik tersangka di dalam kaos kaki warna hitam berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dan didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.seberat 1.03 Gram, handphone dan uang tunai dalam dompet sebesar Rp. 4.100.000.
Lanjut Erlangga,” Berdasarkan keterangan Pelaku DH, Barang Bukti yang ditemukan di dalam rumah nya mengakui bahwa adalah benar miliknya selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.(Al)










Komentar