Binjai | metroinvestigasi.id – Kasus penganiayaan / pembacokan terhadap seorang laki-laki an. ETH yang dilakukan oleh seorang laki-laki an. AD dengan latar belakang penurunan / pengrusakan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu tanggal 3 Juli 2022 , sekitar pukul 19.30 WIB.
Tepat di Jl.Gunung Jaya Wijaya dimana korban an SH, ETH, MH, beserta 2 orang lainnya sedang duduk diteras rumah SH, lalu korban didatangi oleh terlapor IS, AD, WB dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenali pelapor dan saksi turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati SH dan teman temannya, namun AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi kearah SH dan teman temannya sebanyak 1 kali tetapi tidak kena, dan AD berjalan dibelakang IS, setelah berjarak 1 meter IS mengatakan kepada SH.
” Kok, kau turunkan sepanduk kami, kau rusak,“ dijawab SH “ mana ada ketua “ dan saat tersebut AD mengatakan kepada ETH “ kok kau ganggu kami, kami gak pernah ganggu kau,“ namun ETH yang saat tersebut tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang sebilah parang ditangan kanannya dan dibacok bacokan kebadannya sendiri untuk memberitahu bahwa ia kebal sambil mengatakan, “ gak ada kami yang menurunkan, jadi kau mau apa, mau main sama aku,“
Mendengar perkataan ETH tersebut AD terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan dan pembacokan yang mana para saksi melihat kejadian pembacokan tersebut dilakukan oleh AD dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Atas Kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti turut diamankan personil Sat Reskrim Polres Binjai berupa 1 buah anak panah dan 1 Bilah parang.
Terhadap Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( anisa )










Komentar