Dinas PUPRPKPP Propinsi Riau Abaikan UU No 22 Tahun 2009,Ruas Jalan Tembilahan Kuala Saka Rusak Parah

 

Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Pemerintah propinsi riau mestinya dapat segera memperbaiki Ruas Jalan Tembilhan Kuala Saka,yang sampai saat ini tidak ada perbaikan,seakan-akan ada semacam pembiaran,tanpa adanya perhatian pemerintah propinsi,padahal kerusakan jalan pada ruas jalan yang ada ini adalah tidak terlepas dari kewenangan provinsi.

Kerusakan tersebut ada di beberapa titik,yang dapat membahayakan para, pengguna jalan berlalu lintas jika ini lambat ditangani tidak tertutup kemungkinan akan memakan korban nantinya.

Oleh sebab itu,jika kita merunut, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 273 ayat 1,2,3 mengatakan bahwa penyelenggara itu harus bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang sangat rusak parah saat ini.

Dengan demikian mestinya, penyelenggara jalan dapat dikenakan atau disanksikan secara pidana dengan maksimal pidana penjara 5 tahun, apabila korbannya meninggal dunia dengan ini kita berharap adanya perhatian dari pemerintah provinsi.

Maka dari itu mestinya dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk dapat menindak lanjuti ruas jalan dengan no ruas 007.1 Tembilahan Simpang Kuala Saka dari sta 00 sampai sta +00500 lokasi dalam Kota Tembilahan.

“Serta perbaikan jalan dan jembatan pada ruas jalan Sungai Piring-Teluk Pinang-Kuala Gaung dimana sampai hari ini walaupun sudah diberitakan belum ada upaya perbaikan yang dulakukan oleh pemerintah propinsi melalui Dinas PUPRPKPP Propinsi Riau.

Padahal kondisi jalan dan jembatan masih dalam kondisi yang sangat parah dan memprihatinkan,mestinya pemerintah propinsi dapat secepatnya memperbaiki sebelum memakan korban.(Marbun)

Komentar