GN Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akhirnya di Eksekusi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Gunungsitoli | metroinvestigasi,id – GN Penganiayaan Anak Yang terjadi di Rumah Walikota Gunungsitoli pada tahun 2020 lalu akhirnya di Eksekusi , Gerson Nehe Pelaku Penganiayaan telah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pada Hari Rabu, 1 Juni 2022 Pukul 13:00 Wib.

Saat Kasi Intel kejaksaan di konfirmasi Ianya Membenarkan Benar Gerson Nehe Telah kita Tahan dan sekarang Berada di Lapas Gunungsitoli.

Ditempat terpisah Keluarga/Orang Tua korban Armansah Harefa (A.Jevon) Eksekusi Gerson Nehe ini sesui putusan
MA RI nomor:4127K/Pid.Sus/2021 Jo Nomor 1055/Pid.Sus/2020/PT.Mdn Jo Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Gst.

Seharusnya Eksekusi Gerson Nehe ini Bulan 12 Desember 2021 Kemarin Di Eksekusi,dan baru bulan Juni tahun 2022 Kejaksaan Gunungsitoli mengeksekusi Gerson Nehe.

Kita sebagai Keluarga Korban mencari keadilan seadil-adilnya dan tidak ada tebang pilih penegakan Hukum,Sedikit kita Kecewa dengan kejari Gunungsitoli
,dan kita beberapa kali menyambangi Kejaksaan Gunungsitoli dan Mendesak Agar Terpidana Gerson Nehe dapat di Eksekusi,sesuai keputusan Hukum Tetap.

” Berulang kali kita meminta bertemu, Kejari Gunungsitoli Menolak Bertemu, kitaenduga Kejari Gunungsitoli alergi dengan keluarga korban dan Rekan-rekan Pers/ LSM.” Ungkap Armansah Harefa. @ ( MS )

Komentar