Belawan | metroinvestigasi.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perampokan di Gabion Belawan pada, Kamis (16/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH., S.I.K., MH., menjelaskan, kedua TSK masing-masing Yugo Ariandi, 24 th, dan Ibrahim Harahap, 31 th ditangkap di Gabion oleh Team yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., dan Panit Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
“Kedua Tersangka melakukan perampokan kepada korban dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri”, ungkap Kasat Reskrim.
“Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua TSK berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian dalam 3 hari,” sambung Kasat Reskrim.
“Saat ini keduanya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 Tahun sesuai pasal 365 KUH Pidana”, tambah Kasat Reskrim menjelaskan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap 1 TSK premanisme / pungli yang terjadi di Jalan Marelan Raya Simpang Siombak.
Tersangka Pungli M. Syahrizal ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelah memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian.
Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayar. Setelah korban membayar, Tersangka memberikan kwitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.
Atas dasar kejadian tersebut Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.( anisa )








Komentar