Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Dalam rangka gerakan memutus mata rantai covid 19 dan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau dalam rangka penanganan penanggulangan covid 19 di Provinsi Riau secara umum.
Maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui gugus tugas Dinas perhubungan Rokan Hilir mengeluarkan edaran himbauan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rokan Hilir agar,
1. Membatasi jumlah penumpang
2. Menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan.
3. Melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
4. Melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang (mengukur suhu tubuh) menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya.
5. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril.
6. Penumpang wajib memakai masker.
Adapun himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakan nya demi kebaikan kita bersama. ( Rls / $y.B )










Komentar