Kapolres AKBP R Simatupang SH. MHum Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020 Polres Serdang Bedagai

SERGAI | metroinvestigasi.id -Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang SH. MHum Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020 Polres Sergai bertempat halaman Mapolres, Jum’at (06/02/2020 s/d 14 /02/2020)

Turut hadir dalam kegiatan Tersebut Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, S.H M.Hum, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H,M.H, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Personil Sat Narkoba Polres Sergai.

Jumlah Kasus 13 Laporan Polisi dengan Jumlah Tersangka14 Orang Tersangka, 13 Laki-Laki 1 Perempuan dengan Jumlah Barang Bukti seperti Pil Extasy 6603 Butir, Shabu 24,31 Gram,
Ganja 0,6 Gram, Uang Rp. 400.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio No Pol. BK 3657 OT

Ke 14 orang Status Tersangka Pengedar 12 orang dan Pemakai 2 orang, Tindakan Tegas Terukur 2 orang, Samsul (26) penduduk Dusun XV Pasar Baru, Desa Sei Rampah, Kab. Sergai dengan Barang Bukti Extasy 6587 butir.

Adapun tersangka Pengedar 12 Orang, Ashari Matondang als Ucok Dolar (44),
Abdul Rahman Purba (Peyek), M. Ishan Nasution (32), Ramadhan (25), M. Andika HRP(28), M. Taufik (33)M. Arif (43), Sukardi (49), Nurhayati (40), Samsul (26)
Juhari (37), Darma Bakti (23). sedang pemakai Dua orang Yudi Ansari (33) dan
Deni Heriadi Pasaribu (31).

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan, Pengedar Shabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar

Pemakai Mel Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 paling Banyak Rp. 8 Milyar.(maren)

Komentar