
Medan, Metro Investigasi. com | Terkait dengan pelaksanaan program Asuransi Kesehatan nelayansebanyak 10.000 orang nelayan di Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2019, diduga dinasperikanan dan kelautan (Diskanla) provinsi Suamtera Utara berkolusi dengan PT. AsuransiRamayan, Tbk. Pasalnya meskipun dugaan sementara bahwa PT. Asuransi RamayanTbk merupakan perusahaanAsuransi yang pernah menuai masalah dalam keuangan. Namun pemerintah provinsi sumateraUtara dalam hal ini dinas Perikanan dan kelautan secara terus menerus bekerjasama dengan PTRamayana Tbk dalam menangani Asuransi kesehatan untuk nelayan. Kerjasama melalui lelang yang dimenangkan oleh PT Ramayana Tbk sejak tahun 2016, 2017 dan2019 dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaan lelang bidang asuransikesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sumatera Utaradengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi sumateraUtara, yang dimenangkan oleh PT Asuransi Ramayana, Tbk secara berturut sejak tahun 2016,2017 dan 2019. Dalam pelaksanaan lelang dengan anggaran yang sangat pantistis yang menurut informasinyabagi kesejahteraan nelayan, sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun 2017 sebanyak 20kabupaten/kota, senilai Rp. 3.117.375.000 yang dimenangkan oleh PT Asuransi Ramayana yangberkantor di Jl Bukit Barisan Medan.
Sedangkan di tahun 2016, PT Asuransi Ramayana juga sebagai pelaksana dari suransi baginelayan tersebut, dengan nilsai harga penawaran sebesar Rp. 1.680.000.000 yang jugadimenangkan oleh PT. Asuransi Ramayana yang berkantor di Jl. Bukit Barisan no. 3 EF Medan.Kemudian di tahun 2019, PT Asuransi Ramayana kembali memangkan lelang belanja premiasuransi kesehatan di Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut, dengan jumlah besaran dana Rp.1.730.000.000. Tahun 2019 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pada 11Nopember 2019 sampai dengan 13 Nopember 2019, tanpa adanya perubahaan.
Berdasarkan sumber informasi dari Bapepam, bahwa PT Asuransi Ramayana, Tbk pernahmelakukan penyalahgunaan dana dengan pelanggaran undang-undang no. 8 tahun 1995 tentangpasar modal dan undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.Sementara itu kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, melalui stafnyaPendi harahap menjelaskan Kamis pecan lalu mengatakan bahwa pihak PT Asuransi Ramayanberani memberikan Kleim Asuransi untuk kecelakaan nelayan dilaut sebesar Rp 200.000.000,sedangkan untuk asuransi nelayan yang kecelakaan terjadi di darat sebesar Rp 22.000.000. akantetapi ketika dipertanyakan tentang pelaksanaan itu, disebutkan sudah pernah diberikan kepadanelayan.
Namun Pendi Harahap tidak dapat menunjukan secara autentik, tentang pemberiaannya kepadanelayan yang dimana. Selain itu, menurut pihak Diskanla sumut, bahwa pemenangan ituberdasarkan pengumuman melalui ULP Provinsi sumatera Utara, bukan pihak Diskanla sumutyang menentukan untuk pemenangan lelang tersebut.
Diakuinya ada beberapa perusahaan yang mendaftar untuk mengajukan program tersebut, namunkarena PT Ramayana yang berani memberikan kontribusi yang cukup besar, sehingga pihak ULPmemenangkan perusahaan tersebut terangnya. Karena menurutnya, bahwa pihak PT Asuransi Ramayana itu mendaftarnya di ULP, jadi urusanitu adalah urusan ULP terangnya. Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut hanya sebagaipelaksanaan meneruskan apa yang sudah ditentukan oleh pihak ULP dengan menunjukpemenang yang bersangkutasn.
Sedangkan yang klainnya adalah untuk proses berkas berdasarkan Dinas perikanan dan kelautankabupaten/kota. Dan kabupaten kota yang mengajukan ke dinas perikanan dan kelautan provinsi,namun sampai saat ini katanya belum ada pertanggungan kleim asuransi tersebut. Menanggapi adanya informasi tentang Asuransi kesehatan nelayan yang diperkirakan mencapaimiliartan rupiah tersebut, ketua LSM Prolektar Ridwanto Simanjuntak angkat bicara.Menurutnya, dalam persoalan ini seharusnya pihak instansi terkait dalam hal ini harus adapenegakan hokum.
“Kita minta kepada kejaksaan Tinggi sumatera Utara untuk segera mengusuttentang pelaksanaan program asuransi tersebut, karena diduga telah terjadi kolusi dantara pihakDinas perikanan dan kelautan sumut.Mengapa bisa secara berturut-turut memegang peranan dalam penangan ini.
Oleh karena itu,tegasnya perlu dilakukan audit investigasi dalam maslaha ini. Karena seingat kita, sebelumnyapernah juga digulkirkan auranbsi nelayan yang kemudian menuai masalah, beberapa tahun silam.Untuk itu, agar tidak lagi terjadi program asuransi yang diduga menjadi lumbung korupsi bagiinstansi terkait, terang Ridwanto. (ref)










Komentar