Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap J (45) Alias Pak RT pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar mandi Jalan Bambu Kuning Rt 004 Rw 003 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, Rabu 08 Januari 2020 Pukul 11.30 Wib.
Kapolres Rohil ( Rokan Hilir ) AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfimasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan,” kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 08 Januari 2020 sekira Pukul 11.00 Wib.
Saat itu Ipda M Pasaribu dan Brigadir Tryanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku J sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan MT Hariono Jalan Bambu Kuning Rt 004, Rw 003 Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah pelaku.
Tim memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK, selanjutnya Kanit memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setibanya di TKP, sekira Pukul 11.30 Wib, tim melihat terlapor sedang duduk di dalam rumahnya.Melihat hal itu tim dan rekannya langsung mendekati pelaku dan menjelaskan maksud tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan rumahnya dengan didampingi oleh ketua Rw setempat. Dari hasil pemeriksaan rumah pelaku tepatnya dari kamar mandi rumahnya tersebut ditemukan barang bukti berupa satu (1) buah karung goni beras plastik warna putih Merk Kahota ukuran 5 Kg yang di dalamnya berisikan satu (1) buah dompet kecil warna hitam dengan gambar Hello Kitty yang di dalamnya terdapat (6) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, (4) bungkus plastik bening kosong, (1) bungkus plastik bening yang berisikan (4) bungkus plastik bening kosong.
Satu (1) bungkus plastik bening yang berisikan (76) bungkus plastik bening kosong, (1) buah tabuh karet kecil warna merah, (1) buah pipa plastik (pipet) kecil berbentuk “L”, (2) buah tutup jarum suntik, (1) buah kantong plastik warna hitam yg berisikan, (1) buah palstik bening yg didalam nya terdapat (1) unit timbangan digital warna hitam, (1) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah pipa plastik pipet yang terhubung dengan (1) buah botol Aqua warna biru.
Satu (1) buah karung goni beras plastik warna puti merk Kahota ukuran 5 Kg yang didalam nya berisikan (1) buah dompet kecil warna hitam dengan gambar Hello Kitty yang didalam nya terdapat (6) bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor (2,58) Gram, (4) bungkus plastik bening kosong, (1) bungkus plastik bening yang berisikan (4) bungkus plastik bening kosong, (2) buah tutup jarum suntik.
Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Bagan Sinembah guna penyelidikan lebih lanjut.(budi s)










Komentar