Medan | metroinvestigasi.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan 632 jenis produk ilegal hasil sitaan di sepanjang tahun 2019. Bila dijumlahkan total harga produk ilegal itu mencapai Rp1,1 Miliar.
“Ini pemusnahan tahap kedua, hasil tangkapan Januari hingga Desember 2019. Pemusnahan pertama dilakukan pada 1 September 2019 lalu,” ujar Plt Kepala BBPOM Medan, Fajar Siddik, di kantor BBPOM Medan, Jumat (20/12).
Fajar mengatakan, 632 jenis produk yang dimusnahkan terdiri dari 441 jenis obat-obatan yang terdiri dari 18.323 kemasan, lalu 175 jenis kosmetik dengan 24.763 kemasan, dan 16 jenis produk pangan dengan 8.261 kemasan. Bila ditotal jumlahnya mencapai 51.377 kemasan, dengan keseluruhan harga Rp 1.116.671.242.
Selanjutnya kata Fajar, untuk mempersempit peredaran produk ilegal itu, BBPOM Medan akan mengawasi peredaran berbagi produk secara komprehensif.
Kegiatan itu meliputi pengawasan post-market, yang artinya akan lebih banyak dilakukan pengujian laboratorium untuk mendeteksi produk yang diduga palsu, tidak memiliki izin, hingga mengandung zat berbahaya.
“Ke depan BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait,” ujarnya.
Fajar juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat, makanan, hingga produk kosmetik, agar terhindar dari produk yang membahayakan.
“Kecenderungan obat dan makanan yang beredar memang masih tidak memiliki izin edar, dan trennya adalah produk kosmetik,” pungkasnya.( Anisa )










Komentar