Tiga Pria Mengendarai Mobil Mobilio Diamankan Polsek Rimba Melintang

Rokan Hilir | metroinvestasi.com – Satu tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan tiga pria dengan mengendarai mobil Honda Mobilio yang membawa sekira 25 gram (berat kotor) butir keristal di duga sabu sabu.

Tiga tersangka tersebut adalah susilo (42) alias solo, Miswanto (34) alias Tulus dan Dino Hendri (42) alias Hendri, ketiganya adalah warga Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Minggu (24/11) membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan hal tersebut bermula, Sabtu (23/11) sekitar pukul 10.00 Wib Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi bahwa akan ada orang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Kecamatan Rimba Melintang.

Mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek IPTU M.Sodikin SH, selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tersebut, kemudian sekitar jam 20.00 Wib diketahui tersangka sudah memasuki daerah Ujung Tanjung, kemudian unit Reskrim melakukan pengintaian di jalan lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang dan sekitar pukul 20.30 Wib unit Reskrim menghentikan mobil tersebut dan di saksikan warga dan Lurah Rimba Melintang Iskandar SE.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan badan pelaku, namun karena kondisi jalan yang ramai dan mulai macet serta dikhawatirkan pelaku memberikan perlawanan dan melarikan diri,selanjutnya pelaku dibawa ke halaman Mapolsek Rimba Melintang yang didampingi Lurah Rimba Melintang.

Setelah dilakukan penggeledahan kembali di dalam mobil tersebut ditemukan satu buah kotak rokok merk ON BOlD warna hitam yang di dalamnya berisikan satu paket di duga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan dua plastik assoy warna hitam yang berada di bawah lantai mobil di samping jok bagian depan sebelah kiri, dan ketika diinterogasi pelaku mengakui narkotika tersebut adalah benar milik pelaku.

Selain itu petugas menyita Handphone Samsung Duos,satu unit mobil Mobilio warna merah pekat, kunci kontak Mobil tersebut,satu buah STNK mobil tersebut,dan uang satu juta rupiah dari pelaku Susilo.

Sedang dari pelaku Hendri petugas menyita barang bukti satu unit Handphone merek Nokia warna hitam dan dari pelaku Tulus petugas menyita satu unit Handphone merek Strawberry.

guna pengusutan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang. (bs)

Komentar