Rokan Hilir | metroinvestigasi.id -Polsek Bangko melalui Satuan reserse kriminal yang dikomando Iptu D Raja Napitupuli,Sik kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di duga jenis Pil Ektasi,Kamis, 14 November 2019, sekira jam 01.00 wib di Jl. Sahbandar Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
Kanit reskrim Polsek bangko Iptu D.raja napitupulu,Sik yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana jual beli Narkotika di jl syahbandar kel bagan barat,
Berdasarkan info tersebut Kanit Reskrim Iptu D.Raja napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH,kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim utk membawa tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan.
Setelah melakukan penyelidikan tepatnya pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu, Panit Reskrim Aipda Mujiono, dan Bripka Juli Parulian melihat pelaku yang di curigai sesuai dengan ciri ciri di tkp,kemudian tim yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Setelah diamankan pelaku di ketahui bernama Sudirman Als Sudir bin Saharin, 33 thn, Laki-laki, alamat Jl. Usaha 1 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan didapati dari pelaku bebrapa barang bukti antara lain :
– 10 ( Sepuluh ) butir narkotika diduga jenis Pil Ekstasi
– Uang Tunai Rp 750.000
– Hp Merk Nokia Warna Hitam
– 1 Bungkus Rokok Sampoerna
– 1 Bungkus Plastik Bening besar
Kemudian tim menyita barang Bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat dari hasil intrograsi tim diketahui Peran pelaku sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil Ekstasi.
Sedangkan barang bukti diduga Pil Ektasi didapat dari temannya yang berinisial G( DPO)
selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses lanjut.
( $y.B )










Komentar