PENCURI MOTOR DI DOR POLSEK DELITUA

Medan | metroinvestigasi.id – Sampai saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan, apakah masih ada tersangka lain atau tidak, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Idem.

Abdul Rohim alias Oim (30) dan Muhammad Rizky Aditya alias Kunyuk (28) tak berkutik saat diamankan petugas.Dua pemuda pencurian sepeda motor ini ditembak oleh petugas Polsek Delitua.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu mengatakan pada Minggu (26/10/2019) pihaknya menerima informasi dari warga bahwa Abdul Rohim yang merupakan buronan sedang berada di indekos di Jalan Setia Budi, Gang Elit.

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat di lokasi kami juga lakukan penggeledahan dan ditemukan kunci T di dalam kamar kos pelaku,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Dari hasil interogasi, lanjut Idem, pelaku mengakui perbuatannya dimana mengambil sepeda motor di indekos Jalan Setia Budi bersama rekannya Muhammad Rizky.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan Risky di tempat kos lainnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat kami lakukan pengembangan untuk mencari nomor polisi yang dibuang para pelaku, keduanya berusaha melarikan diri kemudian tim memberikan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan sehingga diambil tindakan terukur dan terarah ke kaki para pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit sepeda motor Honda Beat, dan satu buah kunci T.( nisa )

Komentar