Medan|metroinvestigasi.id – Sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2019, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus 93 orang pelaku narkoba. Dari para tersangka, Polisi menyita berbagai barang bukti narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi dan daun khat.
Dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di halaman pelataran DitNarkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019).Sebanyak 162 Kg sabu, 170 Kg Ganja, Pil Ekstasi 16.224 butir, dan Daun Khat sebanyak 15,9 Kg.
Hasil dari pengungkapan selama periode bulan Juli-Agustus telah meringkus 93 orang tersangka, 40 orang diantara diberi tindakan tegas, terukur dan terarah, dengan dua orang meninggal dunia.
Kapoldasu mengatakan dalam pemusnahan barang bukti narkoba hari ini juga dihadiri oleh pejabat dari institusi pemerintah lainya, diantaranya dari Kejaksaan, hal ini menandakan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sumut semakin optimal kerjanya.
Kapolda juga sempat menekankan kepada Direktur Narkoba melalui Wadirnya AKBP Frengky untuk mendalami tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba.
“Saya minta pada Direktur Narkoba dan jajaranya untuk bisa mengungkap tindak pidana pencucian uang dari para bandar maupun pelaku narkoba, baik itu harta kekayaan maupun transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan,” jelas Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto SH.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapoldasu.
Pemusnahan Sabu dan pil Ekstasi dilakukan dengan cara merebus di air yang mendidih, sementara itu untuk Daun Khat dan Ganja pemusnahannya melalui pembakaran, sehingga aromanya merebak kemana mana.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga berharap dukungan dari masyarakat karena bahaya penyalahgunaan narkoba di Sumut cukup tinggi.” Karena Sumut bukan lagi destinasi namun juga sudah sebagai daerah transit,” pungkasnya.(rel / nisa )










Komentar