Hakim Vonis Mati Satu Terdakwa Pembawa Sabu,Tiga Lainnya Seumur Hidup


Ujung Tanjung | Metro Investigasi — Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Rohil, pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 17.35 Wib kemarin,memvonis hukuman mati terhadap satu orang terdakwa pembawa narkoba golongan satu jenis  sabu-sabu seberat 31.493 gram ( tiga puluh satu kilo gram koma empat ratus sembilan puluh tiga gram ), dan memvonis 3 terdakwa lainnya dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Informasi dirangkum, empat terdakwa itu yakni, Zuliarmansyah alias Abi, Darma Putra alias Kapten Kapal , Siswanto alias Sis dan Riky Salahudin alias Riky. Empat terdakwa ini ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat di wilayah KM 16 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir, pada (4/8/2018) silam. Dimana, saat itu mereka membawa barang haram itu dalam koper dan tas rangsel yang di gembok yang dititip oleh AD warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke wilayah Palembang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa pembawa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 31.493 gram ( tiga puluh satu kilo gram koma empat ratus sembilan puluh tiga gram ) tersebut.

Agenda pembacaan vonis mati tersebut langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim Faisal,SH,MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim,SH,MH dan Sondra Mukti,SH dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Richa Rionita Meilani,SH. Pembacaan dibacakan dihadapan JPU, Maruli Tua.J.Sitanggang,SH dan Penasehat Hukum ( PH )  Irvan Zulnijar, SH dan Rahmad Hidayat,SH.

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Zuliarmansyah alis Abi warga Panipahan, dan 3 orang rekannya atas nama Riky Salahudin alias Riki,  Darma Putra alias Kapten Kapal, dan Siswanto alias Sis dijatuhi hukuman seumur hudup. Ketiganya merupakan warga Dumai – Riau.

Dalam putusan itu, majlis hakim membacakan vonis secara bergantian, dan majelis  dalam pembacaan  vonis  menyatakan  bahwa  para terdakwa bersalah dan  terbukti  melakukan tindak pidana narkotika secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika bukan jenis tanaman.

Majlis menilai, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Zuliarmansyah  alias Abi menerima barang dari Negeri Malaysia dan mengajak tiga terdakwa ikut mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu dari Panipahan dengan tujuan  ke Palembang .

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan para terdakwa menurut hakim tidak ada.

Atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa,  Ketua majelis hakim mengatakan masih ada hak para terdakwa. “Apakah terima, banding atau Pikir pikir selama 7 hari, dan atau upaya untuk meringankan hukuman, silahkan ajukan grasi kepada Presiden RI,” ujar Faisal SH,MH sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang. ( BS )

 

Komentar