MEDAN – Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas Pasar Kota Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III Pusat Pasar. Sebab, ke-75 lapak yang ada di pasar tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
“Jadi, apa yang mau dipermasalahkan oleh PD Pasar dan Badan Pengawas lagi?, Toh, keberadaan mereka (lapak pedagang) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” kata Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan didampingi anggota Komisi III lainnya Jangga Siregar dan Modesta Marpaung, Senin (29/7).
Berdasarkan hasil sidak itu, lanjut politisi PDI Perjuangan Medan ini, dari hasil penuturan para pedagang, mereka mengaku tidak ada keberatan dengan keberadaan 75 lapak tambahan di lantai III pasar tersebut.
Malahan, masih berdasarkan penuturan para pedagang mereka telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusinya. Dan, mereka juga telah membayar berbagai kewajiban baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik.
“Makanya kami bingung dengan Pemko Medan kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,” ujarnya mempertanyakan.
Seharusnya, sambungnya, Pemko Medan bersyukur, karena keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan. Untuk itu, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan agar tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III Pusat Pasar.
Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV. “Dan khusus untuk pedagang makanan di food court yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah. Itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah,” tutupnya. (net)










Komentar