Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban Nazwa (20), pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9), yang menyatakan bahwa korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku disebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/9) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ar)
Komentar