Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, yang berlangsung selama 21 hari, terhitung 13 Mei sampai 2 Juni 2026. Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Tebing Tinggi yang diwakilkan oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, serta dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. dan Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 24 tersangka yang keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang didukung informasi dari masyarakat dan media”, ungkap Kompol Rudi Syahputra.
Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas kepolisian juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu handphone.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Rudi Syahputra menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba”, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebing Tinggi dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (ar)
















Komentar