13 Kasus Narkotika Diungkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Dalam Agustus 2026

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.

Berdasarkan data yang diterima, hingga 24 Agustus 2026, jajaran Polres Tebing Tinggi telah menangani 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Agustus. Dalam penanganan perkara narkotika tersebut, terdapat 15 orang yang tercatat terkait perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H pada Rabu (26/8/2026), menjelaskan bahwa jajaran Satresnarkoba terus melakukan upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Polres Tebing Tinggi melalui Satresnarkoba terus berupaya melakukan penindakan dan penyelesaian terhadap perkara narkotika yang ditemukan diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,64 gram sabu serta 2 butir ekstasi dengan berat 0,72 gram. Sementara untuk barang bukti ganja, tidak ditemukan adanya penyitaan pada periode Agustus.

AKP Jimmy Sitorus menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (ar)

Komentar