Unit Reskrim Polsek Patumbak Ciduk Pelaku Curas

 

Medan|meteoinvestigasi.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di seputaran Terminal Amplas.

Tersangka curas adalah Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH yang didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Rabu (20/1/2021).

“Tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Philip.

Dijelaskan Philip, pada Rabu itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.

Lalu di Jalan Sisingamangaraja angkot berhenti dan dinaiki oleh tiga orang pelaku. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau”.

“Karena merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan korban yakni handphone merek OPPO dan selembar uang senilai Rp50.000,” urai Philip.

Setelah itu ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tak terima dirampok, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Patumbak.

Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.

Tidak berapa lama salah satu pelaku Dedi Irma Najara berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

“Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Philip Antonio Purba SH MH.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *