Undangan Mediasi Terkait Masalah Tanah, Mantan Anggota DPRD Dumai Hj.Jufrida Tidak Hadir

 

Dumai | metroinvestigasi.id – Undangan Mediasi Camat Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau terkait masalah tanah, mantan anggota DPRD Dumai 2 periode Hj.Jufrida tidak hadir memenuhi undangan.

Undangan mediasi yang seyogianya dilaksanakan pada hari,Selasa 05 Oktober 2021 antara Kuasa Ahli Waris Alm.B.A.Mansyur dan Hj.Jufrida gagal berlangsung dikarenakan Hj.Jufrida sedang sibuk sebagai Pokja ( kelompok kerja ) PKK  di Kantor Camat Dumai Barat.

Alhasil Udangan mediasi Camat Dumai Barat tersebut hanya dihadiri Kuasa Ahli Waris B.A.Mansyur, Camat Irwan Sukma,AP.M.Si dan Sekcam Nasib,S.Sos,M.Si serta Lurah Kelurahan Purnama Teguh Ananta.Dalam kesempatan itu Camat menyampaikan,” ibu Hajjah tidak dapat hadir dikarenakan sedang mengikuti acara Pokja PKK.” sebut Camat Dumai Barat.

Ditanya kapan berakhir kegiatan tersebut, Pak Camat mengatakan, ” sampai tanggal sebelas bulan ini.”

Akhirnya pembahasan terkait masalah tanah milik ahli waris B.A.Mansyur yang diduga dikuasai mantan Anggota DPRD Kota Dumai 2 Periode itu cukup hanya tanya jawab antara Kuasa Ahli Waris dan Camat beserta Sekcam dan Lurah Kelurahan Purnama.

Ketika ditanyakan apakah sudah ada terbit surat tanah diatas tanah yang diduga sampai sekarang masih dikuasai Hj.Jufrida, Camat mengatakan, ” nah kalau itu mungkin Lurah yang lebih tahu,” sambil menunjuk ke arah Lurah.

Lurah Kelurahan Purnama langsung menjawab, ” menurut ibu Hajjah,beliau ada menerima surat tanah dari Tarmizi atas tanah tersebut dikarenakan terkait masalah hutang piutang,” kata Lurah.

Kata Lurah lagi, ” menurut ibu Hajjah tanah itu milik atas nama 5 orang yang salah satunya adalah milik Alm. B.A. Mansyur dengan ukuran 20 x 45 M.

Mengenai hal tanah milik Alm.B.A. Mansyur tersebut diatas, Kuasa Ahli Waris membenarkannya.

Apakah Pak Lurah melihat Surat Tanah yang disebutkan Hj.Jufrida, ” belum, tapi itu kan dapat dibuktikan saat mediasi yang akan datang dan kita juga minta ibu Hajjah dapat menunjukkan letak tanah Ahli Waris Alm.B.A.Mansyur sesuai apa yang dikatakan ibu Hajjah, bahwa tanah milik Alm.B.A.Mansyur bukan 45 x 100 M melainkan 20 x 45 M.” Kata Pak Lurah Kelurahan Purnama.

” Kita akan turun nantinya ke lokasi tanah itu dan kita akan lakukan pengukuran sesuai dengan ukuran tanah yang tertera di dalam Surat Tanah.” Kata Pak Lurah lagi.

Di saat yang sama,Sekcam Dumai Barat menimpali perkataan Lurah, ” Saya mantan Lurah di Kelurahan Purnama, setahu saya tidak ada terbit Surat Tanah di atas tanah itu sampai saat ini. Kalau tanah yang dimaksud, itulah tanahnya, hanya mungkin tinggal menentukan yang mana letaknya.” Sebut Sekcam.

Kuasa Ahli Waris Cecep Kelana Jaya,SE dan Indra memberi Apresiasi yang Tinggi atas kesungguhan perangkat Pemerintahan Dumai Barat, tapi ” kami tidak ingin juga untuk mediasi selanjutnya hanya sebatas menunjukkan itikad baik saja dihadapan kami.” Ucap Cecep kepada beberapa orang awak media.( red.c )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *