Tidak Ada Papan Informasi Publik, Proyek Jalan Hotmix Di Dolok Malela Dikritik Warga

Simalungun | metroinvestigasi.id. Proyek jalan hotmix di Kecamatan Gunung Malela yang hampir rampung di kerjakan menuai kritikan warga setempat, pasalnya dari beberapa titik pengerjaan di lokasi terlihat asal jadi. Hal ini di unggapkan (MA) yang saat itu berada di lokasi menyampaikan komentarnya pada awak media.

Bangunan Jalan hotmix yang di duga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 Kab. Simalungun Sumatera Utara itu terkesan di kerjakan asal jadi tanpa ada pengawas dan tidak ada papan informasi proyek.

“ Seperti inilah kualitas pengerejaannya, Kami minta agar pengawasan dari dians terkait harus lebih ketat lagi.“ kata MA pada rabu siang 15/11/23 di lokasi pengerjaan.

Berada di lokasi, pengawas lapangan dari dinas terkait yang datang setelang pengerjaan berkomentar, kalau pekerjaan sudah sesuia dengan RABnya, masalah ukuran ketebalan aspal hotmic sudah 5 centi meter sesuai standarnya.

“kita ikuti prosesnya, jika kurang yang masih kurang akan kita minta kembali untuk.menyesuaikan ukuan ketebalan 5 centimeter sesuai standarnya,” kata pri paruh baya menggunakan seragam berloka dinas PU tanpa me.yebutkan namanya.

Untuk lebih lanjut soal pengerjaan sebelumnya pria tersebut menyarankan agar menghubuggi Dody pemborangnya.

Seperti yang telah kami kabarkan di edisi sebelumnya Dody asal kota medan yang di sebut sebagai kontaktor hingga berita ini di muat belum juga memberikan jawaban terkait kualitas pengerjaan dan keberadaan papan informasi Publik.

Padahal Aturan dan undang – Undang yang memgatur tentang informasi keterbukaan publik sudah sangat jelas dan dapat di pidana.

Perlu diingat, menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (HS)

Komentar