Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintahan Di Kabupaten Dairi

 

Dairi | metroinvestigadi.id -Pj. Bupati Dairi Surung Charles Bantjin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit hadiri sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah Kabupaten Dairi yang dilaksanakan di Gedung Olahraga kamis,(21/11/2024)

Pj Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit dalam sambutannya menyampaikan a
,bahwa acara tersebut sangat penting, mengingat kita saat ini berada di penghujung tahun anggaran 2024, di mana berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah harus segera diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Sebagai Pemerintah Kabupaten Dairi, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat melalui anggaran yang telah dialokasikan.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan beberapa agenda langkah- langkah kebijakan strategis yang harus segera kita jalankan dalam rangka menyongsong akhir tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Pj sekretaris daerah Jonny Hutasoit Lebih lanjut menegaskan langkah pertama yang perlu dilakukan adalah percepatan penyetoran pajak atas penggunaan belanja APBD oleh masing-masing OPD, SKPD, dan Camat. Sebagaimana kita ketahui bersama, alokasi anggaran yang digunakan untuk belanja daerah, baik untuk kegiatan rutin maupun proyek- proyek pembangunan, harus disertai dengan kewajiban penyetoran pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menegaskan kepada seluruh OPD, SKPD, dan Camat agar tidak ada penundaan dalam proses penyetoran pajak atas belanja APBD ini. Penyetoran yang tepat waktu akan mendukung kelancaran administrasi anggaran dan mempercepat proses penyerapan anggaran untuk kegiatan yang sudah direncanakan,” ujar Jonny Hutasoit.

Jonny Hutasoit menyampaikan bahwa agenda kedua adalah percepatan penyelesaian penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pencairan dana (SP2D). Proses administrasi ini adalah bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterlambatan dalam penerbitan SPM dan pencairan SP2D akan menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, serta berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari kegiatan-kegiatan tersebut.

Selanjutnya, kita harus menekankan pentingnya pengawasan kewajiban perpajakan atas pelaporan SPT Masa Unifikasi bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), OPD, dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Pelaporan SPT Masa ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tepat waktu dan akurat.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling mendukung dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Dairi. Saya yakin dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Dairi, Kantor Pelayanan Pajak, dan seluruh SKPD serta Kecamatan, kita akan mampu menyelesaikan semua kewajiban ini tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Jonny Hutasoit.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *