Gunungsitoli | metroinvesigasi,id – Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) Pelapor LP Nomor 08/I/2021/NS SPKT meggelar temu Pers di Kantor Hukum, Advokat Elyder & Rekan Konsultan Hukum bertempat di Jalan Sutomo Gg Selamat No.223 A, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (30/8/2021).
Terkait surat LP No 08/I/2021/NS SPKT saya Arododo Telambanua pelapor di Polres Nias beberapa waktu yang lalu, karena terjadinya pengrusakan tanaman dan pengancaman kepada diri saya dan keluarga saya oleh 3 0rang pelaku di atas tanah miliknya. Ucap Arododo Telambanua kepada sejumlah media.
Sebenar nya aksi pengrusakan dan pengacaman dengan senjata tajam (parang) yang di lakukan ke 3 orang pelaku,, sangat menggangu ketenangan saya dan keluarga saya, sampai saat ini saya merasa terancam dan teroma , karna dari 3 orang terlapor hanya satu di tetapkan tersangka oleh penyidik dan 2 orang lain nya bebas berkeliaran
Sebenarnya pelaku aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman terhadap kami ada tiga orang pelaku, sedangkan 2 (dua) orang lagi pelakunya masih berkeliaran sampai saat ini, sehingga keluarga saya tidak ada ketenangan.
“Saya juga bersyukur bahwa pihak Polres Nias telah menetapkan seorang Tersangka a.n; GYT, itupun penahanan nya ditangguhka (tahanan luar ) sedangkan dua (2) orang lagi a.n; FT dan als A.Grazia masih berkeliaran sampai saat ini,”tegasnya.
Terkait kasus ini sudah dua kali dikonfrontir di polres Nias bahwa yang bersangkutan (terlapor) apa bila pihak nya tidak menghadiri panggilan dalam persoalan ini pihak Polres Nias mengatakan, apa bila tidak hadir maka Polres Nias akan menjemput paksa, hingga sampai sekarang tidak ada realisasi nya katanya Arododo Telaumbanua merasa kecewa.
Ia nya berharap kepada pihak Polres Nias agar sesegeranya menuntaskan persoalan ini, dimana kami sekeluarga merasa khawatir dan waswas, jelas
Kepada awak media.
Ditempat yang sama salah seorang saksi
pelapor a.n Yanuari Telaumbanua (47) juga menerangkan kepada awak media, bawa pada saat itu, saya hendak membeli ikan ditempat Arododo Telaumbanua dimana Arododo Telaumbanua saat itu berada di luar rumah dan tak lama pak Arododo Telaumbanua tiba dirumah, dengan bersamaan kami mendengar ada keributan dibelakang rumah pak Arododo Telaumbanua, ternyata suara isteri pak Arododo Telaumbanua alias Ina Dika mengatakan, ” kenapa digali-gali tanah ini, tanah ini lagi bermasalah dan ini hak kami ucap Ina Dika, tiba-tiba GYT mengambil parang dan bersamaan mengejar dengan dua orang lainnya a.n FT dan als A.Grazia membawa parang dan mengatakan , ^dimana Arododo Telaumbanua kami bunuh dia, ” ini bukan tanahnya , “ini tanah nenek moyang kami sambil menebas batang Pohon pisang tanaman dan saya mendorong Arododo Telaumbanua untuk masuk kerumah. Saat guna merelay ( memisahkan ) agar tidak terjadi perkelahian ,” Ucap saksi.
ditanyakan oleh awak media, apa ada hubungan dengan Pelapor, saksi menjawab tidak ada hubungan, ungkap saksi Yanuari Telaumbanua.
Selaku Kuasa Hukum pelapor Elyfama Zebua, SH menyampaikan dalam penanganan laporan Arododo Telaumbanua als Ama Dika terhadap 3 (tiga) orang terlapor di Polres Nias sesuai dengan Pasal 335 atas aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman.
Secara fisik, menurut Kuasa Hukum Elyfama Zebua ,SH sebenarnya sudah pas, hanya ada kejanggalannya Penyidik Kepolisian Nias yang menetapkan satu orang tersangka ada apa dibalik itu, dimana di dalam LP sudah jelas terlapor ada 3 (tiga) orang Pelaku, Setelah ditetapkan satu (1) orang diadakan penangguhan penahanan dan itu memang hak tersangka dalam menjalani hukuman.”
Setelah beberapa Minggu kemudian Penyidik BAP melimpahkan ke Kejaksaan Gunungsitoli P21, namun karena tidak sinkron pihak kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan berkas P21 kepada penyidik kepolisian ,hal ini sudah 3 kali penyidik kepolisian mengajukan P19, ke Kejaksaan namun di kembalikan. terang Kuasa Hukum Pelapor.
Elyfama Zebua ,SH meminta kepada Penyidik untuk segera menutaskan kasus ini agar ke dua terlapor tersanka tersebut di tetapkan status nya, karna Hukum harus tegak berdiri dan tidak memandang latar belakang setatus sosial orang,, apa bila Hukum menyatakan bersalah maka tetap bersalah dan Hukum tidak memandang deking, tegas Kuasa Hukum pelapor. ( Tim)