Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Amankan Wanita Penganiaya Balita

 

Dairi | metroinvestigasi.id – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang wanita
YSM als SM ( 36 ) alamat Hutagorat Desa Simartugan Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi, penganiaya balita di Hutagorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi Sabtu ( 05/02/2022 ) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersebut adalah
bermula pada hari Sabtu ( 05 /02/2022) sekira pukul 21.30 wib, piket Sat Reskrim polres Dairi ada mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas puskesmas Kec. Tiga Baru,

SM membawa anak berumur 4 tahun RS dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing yang merupakan pacar dari SM yang berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).

Selanjutnya dikatakan pada bulan Nopember 2021, Ranto Sihombing menitipkan anak tersebut kepada SM karena SM dan Ranto Sihombing sudah memiliki rencana berumahtangga. Menurut SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masak jadi pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus.

SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.

Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya. Atas keadaan tersebut oleh Sat Reskrim Polres Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER ( Visum Et Revertum ) terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

” SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,”ujar Rismanto Purba. ( Sherly).

Komentar