Dairi | metroinvestigasi.id – Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) atas kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
“Ya kami meringkus tersangka berinisial RMT di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Tanah Pinem, ” ujar Kasat Narkoba Polres DAIRI , AKP. Amrizal Hasibuan, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut AKP. Amrizal Hasibuan mengatakan bahwa penangkapan bermula saat pihak dari Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Pinem tersebut.
Kemudian petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah gubuk.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan di tangkap oleh petugas.
“Setelah kami tangkap, kami pun melakukan interogasi dan menanyakan dimana barang bukti tersebut. Setelah kami periksa, ternyata barang tersebut di simpan di salah satu sudut di gubuk, ” ujar AKP. Amrizal Hasibuan.
AKP. Amrizal Hasibuan selanjutnya mengatakan bahwa barang haram tersebut disimpan tersangka di sebuah plastik klip berwarna putih berukuran kecil sebanyak 53 bungkus, 3 plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 bungkus, dan 1 plastik klip berukuran besar sebanyak 1 bungkus, dengan total berat mencapai 32,17 gram.
Selain itu petugas juga menyita alat bukti lainnya yakni 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai sebesar 515 ribu dan sebuah buku Note catatan.
” Saat ini tersangka di bawa ke Mapolres Dairi dan petugas sedang menyelidiki jaringan lainnya “, pungkas AKP.Amrizal Hasibuan. (Raja)
Komentar