Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Sabu Sabu

 

 

Binjai | metroinvestigasi.id – Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K.,M.H menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Senin (16/5/22).

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH,MH untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Setelah menerima perintah, pimpinan AKP Irvan Rinaldi Pane yang baru 1 bulan menjabat sebagai Kasat narkoba segera bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan menyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 ons. Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan (rumah pelaku).

Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menunjukan 1 bungkus yang diduga sabu, dan dianya mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000.

Pada saat tersangka SP (29) sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian personil Satnarkoba melakukan penggeledahan di TKP di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, dimana disaat melakukan penggedahan juga turut diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AS (21).

Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, dan saat melakukan penangkapan, Satnarkoba Polres Binjai dapat mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga sabu seberat 50,85 gram, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD.

“Terhadap tersangka SP (29) dan AS (21) dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Irvan Pane.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *