PT Boluk Lestari Hijau Klarifikasi Dugaan Pembakaran Limbah Non B3

 

Simalungun | metroinvestigasi.id- Manajemen PT Boluk Lestari Hijau (PT BLH) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pembakaran limbah non B3 yang sempat menjadi sorotan publik.

Ando Hutagool, selaku Manajer Operasional PT BLH, saat ditemui awak media di salah satu kafe di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan.

“Tidak ada unsur kesengajaan dari manajemen untuk membakar limbah non B3. Hal itu dilakukan oleh karyawan di lingkungan kerja karena memilih cara tersebut. Namun ini sudah menjadi perhatian serius kami agar kejadian yang sama tidak terulang,” ujar Ando.

Ia mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara manajemen dan pekerja di lapangan. Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tetap berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami tetap akan tunduk pada aturan yang berlaku dan berupaya maksimal dalam pengelolaan limbah non B3 secara profesional,” tambahnya.

Disinyalir Lakukan Pembakaran Limbah
Sebelumnya, PT BLH yang bermarkas di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, disinyalir tidak taat terhadap aturan pemerintah dalam pengelolaan limbah. Perusahaan tersebut diketahui mengelola limbah yang berasal dari kawasan industri Sei Mangkei dan terpantau melakukan pemusnahan limbah dengan cara dibakar.

Metode pembakaran tersebut dinilai tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Seorang pemerhati lingkungan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) berinisial CM menyampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa kegiatan pemusnahan limbah non B3 dengan cara dibakar bertentangan dengan kaidah perlindungan lingkungan hidup.

“Pembakaran limbah non B3 berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar akibat asap yang ditimbulkan. Ini tidak sesuai dengan prinsip penyelamatan lingkungan,” tegas CM.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa kegiatan pemusnahan limbah dilakukan di luar wilayah Kecamatan Bosar Maligas. Selain itu, terdapat dugaan perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara prinsip.

LKLH Akan Minta Klarifikasi Resmi
Melalui CM, pihak LKLH menyatakan akan segera meminta keterangan resmi dari PT BLH terkait kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyurati dinas terkait untuk dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengutuk perusahaan yang tidak tunduk pada aturan dan meminta pemerintah setempat untuk tidak ragu mencabut izin serta membekukan perusahaan yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pengelolaan limbah industri yang sesuai regulasi guna mencegah dampak pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat sekitar. (Hd)

Komentar