Polsek Patumbak Musnahkan Narkotika Jenis Ganja 40 kg

 

Deli Serdang | metroinvestigasi.id –Polsek Patumbak memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 40 kilogram, Pada Rabu, (28/7/2021) siang.

Pelaksana tugas Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menjelaskan barang haram tersebut diduga dari jaringan Aceh-Medan.

Adapun ganja kering yang berhasil diamankan pada 9 April lalu rencananya akan diedarkan di kota Medan sebelum bulan lebaran tahun 2021.

“Hari ini kita sedang melakukan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja seberat 39.5075,57 gram. Hasil penangkapan pada tanggal 9 April 2021 di Kecamatan Sunggal dengan tersangka 3 orang,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Rabu (28/7/2021) siang.

Dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Plt Kapolsek Patumbak dan disaksikan jaksa serta pengacara.

Selain itu, dalam proses pembakaran barang bukti tersebut disaksikan oleh tiga tersangka.

Kemudian hari ini pelaksanaan dihadiri oleh jaksa labuhan Deli dan pengacara.

“Sebelumnya sudah di rilis terkait penangkapan jari saya ulangi. Peredaran ganja ini diduga dilakukan dari daerah Aceh dan untuk diedarkan di Medan oleh tiga tersangka tersebut,” lanjutnya.

Pantauan di lokasi, terlihat beberapa petugas merobek plastik berisikan ganja kering sebanyak tiga plastik berukuran besar.

Setelah dirobek ganja kering tersebut dimasukkan kedalam drum bekas. Terlihat petugas kepolisian langsung menyalakan obor dan membakar ganja kering yang lebih dulu disiram minyak tanah tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka hanya pasrah ketika disuruh ikut membakar. Usai ikut menyalakan api melalui obor tersangka hanya jongkok melihat asap hitam membumbung tinggi.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *