Polsek Deli Tua Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

 

Deli Serdang|metroinvestigasi.id – Polsek Deli Tua mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/1/2021).

Tersangka berinisial AS warga Jalan Puna!! sembiring Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, dan korbanya adalah N (16) warga Jalan Kuba IV perintis 6.

Diketahui, tersangka ditangkap Polsek Delitua atas laporan pengaduan orang tua korban dengan nomor Lp/…/ I / 2021 / SPKT / SEK DELTA. Tertanggal 19 januari 2021.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kejadian berawal pada hari jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 15.30 wib. Dimana saat itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting.

Setelah berjumpa dengan korban, pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel.

Atas ajakan itu, korban pun menayakan sama pelaku dengan berkata “ngapain ke hotel bang, gak usah lah” lalu pelaku itu menjawab “udah gak papa,,, sebentar aja” ujar pelaku menyakinkan si korban.

Lalu korban dan pelaku pun pergi menaiki sepeda motor ke Hotel yang berada di jalan Anggrek.

Sesampainya di hotel, pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang, selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel.

Didalam kamar hotel, pelaku dan korban terlebih dahulu makan bersama.

Setelah siap makan, pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur kamar hotel, dan begitu tubuh korban udah tergelentang maka pelaku mencumbui korban.

Dikonfirmasi kejadian tersebut, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit reskrim IPTU Martua Manik membenarkan atas penangkapan tersangka kasus Pencabulan dibawah umur.

“Iya bener tersangka sudah diboyong ke polsek Deli tua dan guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tandas mantan kanit reskrim polsek sunggal IPTU Martua Manik.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *