Polres Bogor Hapus Data Kendaraan Yang Nunggak Pajak Dua Tahun

Bogor | KameraBerita – Polres Bogor akan tegas menghapus data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun.

Aturan ini akan berlaku tahun 2019 ini.

“Kepolisian meminta, agar pemilik membayar pajak kendaraannya, agar terhindar saat aturan diberlakukan, STNK mati dua tahun dihapus,” kata Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata.

Iptu Dicky Pranata mengatakan, sesuai data, di Kabupaten Bogor, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di atas dua tahun sudah mencapai 353.477 kendaraan.

Menurut Iptu Dicky, aturan penghapusan data kendaraan sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

“Aturan ini sudah lama diterbitkan, hanya saja penindakannya dilakukan serentak tahun 2019.

Sampai pada akhir tahun 2018, Samsat Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 353.477 kendaraan bermotor yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.

Jika pajaknya tidak segera dibayarkan, akan menjadi kendaraan bodong,” kata Iptu Dicky, Jumat (18/1/2019).

Walau demikian, polisi masih menempuh cara lain yakni petugas Samsat tidak serta merta menghapus, namun akan lebih dahulu mengirimkan tiga kali surat peringatan pada para pemilik kendaraan.

“Surat peringatan itu dikirimkan melalui surat dengan jeda setiap satu bulan. Isinya berupa himbauan, dikirimkan sebulan sekali sampai tiga bulan, kita koordinasi dengan Badan Pendapatan (Bapenda), kirim surat itu via pos,” ujar Iptu Dicky.

Penghapusan data kendaraan ini sudah gencar disosialisasi di akhir tahun 2018 semasa melakukan pendataan kendaraan-kendaraan yang tunggakan pajak lima tahunannya lebih dari dua tahun.

Dari 1.608.457 kendaraan di Kabupaten Bogor, sebanyak 990.171 unit di antaranya menunggak pajak.

Data kendaraan yang sudah dihapus oleh tim Samsat bisa kembali diterbitkan, saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran.

Hanya saja prosesnya seperti menerbitkan surat kendaraan baru.

Selain wajib membayar pajak yang menunggak, pemilik juga akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

Sudah tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan malas membayar pajak.

Petugas di Samsat sudah menyiapkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Sehingga, pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan via online. Sistim ini disediakan tim pembina Samsat, Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja, tegas Iptu Dicky. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *