Jakarta | KameraBerita – Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menangkap ibu dan anak terkait kasus penipuan dan penggelapan uang, yakni Ony Suryanto alias OS dan Husniaty Noor alias HN.
Menariknya, Ony Suryanto ditangkap ketika masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Yang menjadi menarik karena pelaku ini kita tangkap masih berada di dalam lapas (Cipinang),” ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Kompol Malvino menambahkan, ini merupakan kedua kalinya Ony ditangkap atas kasus yang sama.
Di mana dalam kasus ini, Ony mengaku sebagai ADC Dirbinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri dan meminta korban untuk menghubungi Dirbinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri.
Padahal nomor telepon yang diberikan pelaku merupakan nomor dari komplotan pelaku juga.
“Pelaku mengaku ajudan dari seorang pejabat Polri dan meminta mengirimkan uang untuk pembelian tiket,” imbuh Kompol Malvino.
Karena mempercayai omongan pelaku, korban tertipu Rp. 12.582.000.
“Kemudian si korban karena percaya itu ajudan dari anggota Polri, kemudian dia mentransfer sejumlah uang, setelah korban kroscek ternyata itu merupakan penipuan,” jelas Kompol Malvino.
Dalam melancarkan aksinya, Ony tidak sendiri.
Dibantu sang ibu, ia mendapatkan uang dari penipuan yang dilakukannya tersebut.
“Pelaku ini bekerja sama dengan ibu kandungnya sendiri, dimana ibu kandungnya ini memegang rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampung aksi kejahatan,” kata Kompol Malvino.
Atas tindakan penipuan tersebut, Ony dan Husniaty dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378. (H A Muthallib)