Dairi | metroinvestigasi.id – Perumda Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi melaksanakan sosialisasi penyesuaian Tarif Air Minum , Senin ( 25/11/2024) di Aula Kantor Perumda Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Swasta Ginting mewakili Pj.Bupati Dairi, yang mewakili Dinas Sosial Dairi, Kabag Ekonomi,Dirut Pasar, Tokoh Masyarakat ,tokoh Agama,Rafael Ginting (mantan Dirut PDAM),yang mewakili DPRD Dairi, pelanggan dan undangan lainnya.
Dirut Perumda Air Minum Lae Nciho ,Wahlin Munthe dalam sambutannya menyampaikan Kabupaten Dairi akan melakukan penyesuaian tarif baru kepada pelanggan, baik itu rumah tangga, sosial umum, sosial khusus, usaha mikro dan instansi pemerintah. Dimana penyesuaian tersebut setelah 12 tahun lamanya.
Lebih lanjut Wahlin mengatakan bahwa kenaikan tarif baru tersebut sesuai keputusan dari Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif atas dan tarif bawah, tarif atas Rp 10.840 M3 dan tarif bawah dimaksimalkan Rp 3.229 M3.
“Pemakaian air jangan sampai mubazir, agar pembayaran tidak membengkak, pada saat Tarif baru sudah diberlakukan, ” ujarnya.
Wahlin Munthe menjelaskan bahwam ulainya berlaku tarif tersebut adalah di tahun 2025.
Selanjutnya,Kenaikan tarif air minum diberlakukan kepada empat kelompok pelanggan, yakni : Kelompok 1, sosial umum, sosial khusus dan rumah tangga A Rp 3.450 M3, Kelompok 2, rumah tangga B, usaha mikro dan instansi pemerintah Rp 6.500 M3, Kelompok 3, rumah tangga C dan usaha kecil Rp 10.500 M3 dan Kelompok 4, Usaha menengah dan kelompok khusus, tarif sesuai kesepakatan, dan serendah-rendahnya sebesar tarif penuh. (Raja)