Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door Gratis “Kajari Atensi kasus asusila terhadap anak”

 

P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan,Selasa (23/04/2024)

hal ini di sampaikan dalam Press Realese oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, S.H., M.H.
Di mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis, dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan kepada anak yang menjadi korban perbuatan cabul dan Solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH.memimpin langsung kegiatan tersebut, dan turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan stakeholder terkait yakni yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Camat Padangsidimpuan Utara, Camat Padangsidimpuan Selatan dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Pada kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door pada hari ini, di mana pelaksanaan kegiatan tersebut para penegak Hukum memberikan trauma healing kepada anak di bawah umur yang merupakan korban pencabulan, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak  serta memberikan pemahaman mengenai hukum dan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi, di mana Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH bersama Tim Intelijen Penyuluhan Hukum serta stakeholder terkait (Tim Penyuluhan Hukum) mengunjungi sebanyak 7 (tujuh) korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak, dimana para korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak yang dikunjungi oleh Tim, yakni RA warga Kec. Padangsidimpuan Batunadua, SR warga Kec. Padangsidimpuan Utara, HZ warga Kec. Padangsidimpuan Utara, RAS warga Kec. Padangsidimpuan Selatan, NAZ warga Kec. Padangsidimpuan Utara, SAS warga Kec. Padangsidimpuan Selatan, DAS warga Kec. Padangsidimpuan Tenggara.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi, selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi dan solusi tersebut ada yang selesai pada saat penyuluhan dan ada juga yang berproses sesuai kesulitan permasalahan yang membelenggunya namun akan tetap ditindaklanjuti atau di follow up oleh stakeholder terkait sesuai dengan permasalahannya.

Di terangkan, dimana keluarga korban pencabulan anak tidak mengetahui sudah sejauh mana proses persidangan setelah mengikuti persidangan sebagai saksi di pengadilan, korban dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang harus dilakukan, bahwa keluarga korban yang telah berproses merasa seperti tidak dilibatkan dalam proses hukum dimaksud, bahwa keluarga korban tidak dapat menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku asusila, keluarga korban sangat ingin dilibatkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang dijalani, bahwa anak korban pencabulan belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, bahwa ibu korban perampasan hak asuh anak tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan anaknya, anak korban penelantaran tidak diberi hak nafkah oleh ayah kandungnya.

Harapan Kajari ke depan, pemerintah lebih banyak melakukan kegiatan serupa, iajuga menghimbau, dan
mengingatkan orangtua, agar jangan lengah mengawasi anak lelaki dari kasus asusila, saat ini, tak jarang anak lelaki juga menjadi korban asusila sesama jenis, baik lelaki atau perempuan, sepanjang ia belum dewasa, maka harus mendapat pengawasan ekstra dari orangtua, Maka perlu tercipta hubungan harmonis antara suami dan istri agar hal itu tak terjadi,” sebut Kajari.

Kajari menegaskan ia akan mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. Ia bahkan sudah berjanji ke keluarga korban untuk mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. “Saya juga tak segan pertaruhkan jabatan saya untuk kasus-kasus seperti ini, agar para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya ucap Kajari mengakhirinya.( Ahmad Hakim.lbs)

 

 

Komentar