Pelaku UMKM Pakpak Bharat Bangga Telah Memiliki Sertifikat HaKI

Pelaku UMKM Pakpak Bharat Bangga Telah Memiliki Sertifikat HaKI

Pakpak Bharat|metroinvestigasi.id-
Dalam era pasar bebas saat ini, usaha ekonomi harus memiliki daya saing tinggi sehingga dapat memberikan nilai yang signifikan bagi pengusaha.

Pemerintah Daerah dan pelaku UMKM di daerah dihadapkan pada tantangan tersebut, sehingga pengupayaan nilai tambah pada suatu produk menjadi suatu keharusan agar mampu berdaya saing dengan produk global. Salah satu nilai tambah diperoleh dengan adanya hak paten produk yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

Dalam rangkaian sosialisasi HaKI saat ini juga disertai agenda penyerahan Sertifikat Terdaftar HaKI yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKI Kemenkumham kepada para Pelaku UMKM yang terlah mendaftarkan Merk Usahanya pada Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bappelitbangda merupakan aksi langsung dalam upaya peningkatan nilai tambah produk dan kesejahteraan masyarakat Pakpak Bharat. “Diharapkan setelah sosialisasi ini, pengetahuan peserta tentang HaKI, Riset dan Inovasi Daerah meningkat dan berdampak pada pengurusan HaKI atas produk yang dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat”. Pembukaan oleh Harryson F. Sirumapea, AP, M.Si. Senin 16/10/23 di Aula Bappelitbangda.

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Pemkab Pakpak Bharat, melalui Bidang Litbang Bappelitbangda, memfasilitasi kembali Pendaftaran Merk Logo atau Karya Hak Kekayaan Intelektual secara GRATIS untuk Para UMKM dan Pelaku Seni Budaya di Kab. Pakpak Bharat. Hadir sekaligus menjadi narasumber kegiatan berasal dari Praktisi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peneliti Bappelitbangda. Marolop P. Banurea memaparkan Pentingnya BRAND untuk Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.

‘Dalam rangka meningkatkan nilai produk barang atau jasa khususnya kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku usaha, seni dan industri kreatif, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berupaya memfasilitasi pendaftaran KI tersebut sejak tahun 2022 hingga saat ini’. Ujar Deli Deli Mariaty Banurea Peneliti Kab. Pakpak Bharat.

Selain para pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat HaKI, juga dihadiri langsung oleh OPD terkait, Pelaku Seni dan Pengurus BUMDES. Pemkab Pakpak Bharat berharap setelah sosialisasi ini, pengetahuan peserta tentang HaKI, Riset dan Inovasi Daerah meningkat dan berdampak pada pengurusan HaKI atas produk yang dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat.(M.Solin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *