Pelaku Perampokan di Rumah Polisi Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia

 

 

Medan | metroinvestigasi.id – Pelaku perampokan di Rumah oknum anggota Polri bernama Rudi di Jl. Istiqomah Gg. Rukun Lk. XX, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, dibobol kawanan maling yang salah satu pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Korbanpun kehilangan barang-barang berharga termasuk sepucuk senjata api.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (30/6/2021) sore, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, Kamis (24/6/2021) dan diketahui korban sekira pukul 03.30 WIB, dimana korban yang berdinas di Polda Sumut ini terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor. Kemudian korban melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka. Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil sebuah tas sandang warna hitam merek Bodipack berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta Hp yang korban letak di atas meja ruang tamu.

Atas kejadian tersebut, korban membuat paporan polisi dengan bukti nomor LP/ B/ 253/ VI/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Helvetia anggal 24 Juni 2021 pelapor.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Selanjutnya, petugas mengetahui keberadaan tersangka di Jl. Paya Geli, Kec. Medan Sunggal dan menangkap pelaku utama berinisial YAP seorang sekuriti warga Jl. Istiqomah Gg. Mekar No. 85, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YAP melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki tersangka,” kata Zuhatta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial JH alias Gelek (31) yang ikut serta melakukan pembongkaran rumah. Tersangka JH ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di Jl. Istiqomah Gg. Rukun.

“Kemudian kita kembangkan lagi kasusnya dan mengamankan seorang sopir berinsial NR warga Jl. Karya, Kec. Medan Barat, yang mengaku menerima tas titipan dari kedua pelaku,” katanya.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api FN jenis HS, 15 butir peluru tajam/amunisi, sepasang plat nomor polisi, 2 buah obeng, sebuah pisau carter, sebuah tang, 1 unit sepeda motor Vario, sebuah taswarna hitam berisi 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, sebuah kunci borgol dan 1 unit Handphone.

“Aksi pembobolan rumah korban sudah direncanain pelaku YAP dan JH (tetangga korban), dimana peran JH mencongkel pintu rumah korban dan pelaku YAP masuk mengambil barang-barang milik korban. Kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan JH kembali ke rumahnya yang terletak berdekatan dengan rumah korban. Motifnya ingin menguasai barang milik korban,” ungkap mantan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan ini, mengakhiri.            ( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *