Pelaku Pencuri AC Mesjid Disikat Unit Reskrim Polsek Medan Area

 

Medan | metroinvestigasi.id – Pelaku Pencuri AC tersebut adalah laki- laki bernama FC (28) warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto pada Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 14.30 wib, personil Tekab Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pencurian kipas angin yang terekam CCTV merek Sharp di mesjid AL- Amanah Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, kemudian team Opsnal yang dipimpin Iptu R.Ginting melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ia membeberkan atas perbuatan jahat pelaku telah merugikan korban (BKM AL-Amanah) yang bernama Asmadi (20), Mahasiswa, warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan kerugian sebesar Rp. 1.400.000.

Selanjutnya pelaku pencuri AC beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman ???? tahun penjara,” pungkasnya.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *