PDAM Tirtanadi Diduga Merugi Akibat Langgar PERDA Provsu Nomor 3 Tahun 2018

METROINVESTIGASI.ID– Sejak terbitnya rekening pemakaian air bulan Maret 2021, PDAM Tirtanadi disinyalir menderita kerugian hingga miliaran bahkan mungkin puluhan miliar rupiah.

Kerugian itu diduga akibat adanya unsur kelalaian saat melakukan perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang menyebabkan tagihan air sejumlah pelanggan melonjak drastis.

Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang pelayanan PDAM Tirtanadi.

Ditengarai bingung menghadapi volume komplain yang kian meningkat, akhirnya manajemen PDAM Tirtanadi membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang protes dan meminta agar pembayaran airnya dikurangi sesuai pemakaian rata-rata setiap bulannya.

Nah, kebijakan reduksi inilah yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum, bahkan diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). “dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi”.

Bunyi PERDA tersebut sudah sangat jelas jika reduksi (pengurangan) tagihan air hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi didalam rumah, bukan untuk alasan yang lain.

Penegasan ini kembali diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Jumat (02/7).

Menurutnya, pengurangan (reduksi) tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kesalahan pihak PDAM Tirtanadi saat transisi sistem baca meter itu tentu tidak dibenarkan.

“Pemberlakuan reduksi oleh manajemen PDAM Tirtanadi tersebut diduga untuk menghindari tuntutan pelanggan yang merasa dirugikan karena rekening airnya jauh lebih besar dari yang mereka pakai”, terang Mikhael Siregar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi, pada Selasa, 04 Mei 2021, meminta dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi), membatalkan pembacaan meter air sistem android karena belum lulus uji kualitas.

“Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan”, kata Abyadi kala itu.

Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Sementara Humarkar Ritonga, Kepala Sekper PDAM Tirtanadi Provsu saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021), belum bersedia memberi jawaban, pesan via WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dibalas. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *