Dairi | metroinvestigasi.id – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 3 tersangka terkait narkotika jenis Ganja. Petugas menangkap ketiga tersangka di 2 lokasi yang berbeda, Rabu , ( 7/5/2025 ).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra mengatakan, petugas awalnya menangkap 2 tersangka yakni JT (20) warga Kecamatan Tigalingga, dan ZG (22) warga Kecamatan Sidikalang. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Taman Rekreasi.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika. Lalu petugas kami melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku tersebut sedang menaiki sepeda motor, ” ujarnya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat 1 buah paket Ganja yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna coklat.
“Kami langsung melakukan interogasi tentang darimana mereka mendapat barang haram tersebut, ” kata AKP. Bram Candra .
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial BS (22) yang berlokasi di Jalan Tigalingga, Kecamatan Sidikalang.
Kemudian petugas langsung bergegas menuju rumah BS. Sesampainya disana, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Hasilnya, petugas kembali mendapat 4 paket Ganja yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna coklat, serta 1 plastik transparan yang juga berisikan narkotika jenis Ganja.
“Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 6 bungkus paket Ganja, dengan berat bruto 78,56 gram, ” tutur AKP. Bram Candra.
Saat ini ketiga pemuda itu diboyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Dairi.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran narkotika. Kami akan segera menindaklanjutinya, ” tutup AKBP.Faidal Andri.(Team)









Komentar