Martabat Seorang Gadis Cantik Direnggut Oleh Oknum Asisten PT BAS Paluta, 3 Tahun Menjadi Budak Seks

 

Labusel | metroinvestigasi.id- NP (23), seorang gadis cantik warga Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi korban perenggutan harkat martabat kewanitaannya dan 3 tahun menjadi budak seks akhirnya memohon perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Konsultan Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) cabang Labuhanbatu Selatan.

Hal tersebut sesuai dengan surat mohon perlindungan hukum NP yang diterima Wartawan saat bertemu bersama kedua orang tuanya di warung OMA SBPU Cikampak, pada Rabu 25 Oktober 2023.

O.N ayah korban, menunjukan surat tersebut, tertulis mohon perlindungan hukum kepada LBHK-W Cabang Labuhanbatu Selatan terkait perlakuan yang dialami putrinya NP berupa perenggutan harkat martabat kewanitaannya diduga dilakukan oleh berinitial EN (43) Asisten di PT.BAS (Barumun Agro Sentosa) di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kejadiannya berawal pada bulan Februari 2018, sekira jam 10.00 Wib pagi hari saat itu NP (korban) masih sekolah kelas 3 SMA sedang libur sekolah, ditelepon oleh asisten EN supaya datang ke rumah dinasnya karena ada hal perlu yang hendak disampaikan.

Korban yang tinggal bersama orang tuanya di perumahan PT.BAS itupun datang ke rumah dinas asisten EN, kemudian EN menarik korban ke kamar sehingga terjadilah perbuatan tidak senonoh itu.

“Entah kenapa ketika pakaian yang saya gunakan dilucuti saya tidak melakukan perlawanan, saya tidak sadar apa yang sedang terjadi apakah saya kena hipnotis,” tulis korban dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, korban menjelaskan setelah kehormatannya dirusak, EN mengancam agar korban tidak membeberkan kejadian itu dengan alasan nama baik keluarga.

“Jangan beritahu ke orang tuamu dan jaga nama baik keluargamu”, tulis korban sambil menerangkan kronologi kejadian.

“justru kalimat itu membuat saya takut melapor ke orang tua,” tulis korban.

Pada bagian lain dalam surat tersebut, korban menjelaskan setelah dirinya tamat dari sekolah SMA pada bulan april 2018, lima bulan kemudian atau tepatnya sekitar bulan September 2018 berangkat ke Jakarta untuk bekerja namun karena selalu sakit sakitan akhirnya berhenti dan pulang ke orang tuanya di PT.BAS sekitar bulan Juli 2020.

Korban lebih lanjut dalam surat itu, menyebutkan setelah EN mengetahui korban sudah pulang dari Jakarta, EN kembali menghubungi supaya datang ke rumah dinas sang asisten untuk melakukan hubungan badan, kemudian aktivitas hubungan terlarang itu berlanjut sampai tahun 2023 yang terakhir kali dilakukan pada tanggal 30 September 2023.

Surat mohon perlindungan hukum korban selengkapnya berbunyi;
“Saya merasa telah diperlakukan EN sebagai budak seks membuat saya sadar telah jika masa depan saya telah hancur dan akhirnya saya sakit dan berobat.D alam keadaan sakit dan saat saya tidur orang tua saya membangunkan dan bertanya apa masalah yang saya alami kenapa selalu mengigau ketika tidur, akhirnya saya jelaskan yang saya alami telah dirusak oleh asisten EN.” jelasnya.

“Mendengar penjelasan yang saya alami itu maka orang tua saya (ayah) menemui EN di PKS PT.BAS mempertanyakan prihal yang telah saya alami.” Saat itu EN berjanji segera datang kerumah orang tua saya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada tanggal 6 oktober 2023 EN datang kerumah pribadi orang tua saya di Cikampak Labuhanbatu Selatan yang saat itu kedua orang tua saya ada disana. EN mengatakan akan menikahi saya pada bulan Januari 2024 sambil mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk berkeluarga.

Berselang beberapa hari kemudian EN memblokir nomor saya dan nomor orang tua saya sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi. Justru pesan Whatsapp yang masuk dari nomor tidak dikenal ke Whatsapp adik saya dengan menuduh saya melakukan pembunuhan terhadap istri EN yang meninggal tahun 2020. Pesan Whatsapp berlanjut masuk ke Handphone ayah saya yang intinya bersifat intimidasi yang artinya EN menghindar dari janji menikahi saya,” jelasnya dalam surat.

Dibagian akhir surat NP korban menjelaskan memiliki komunikasi lewat Whatsapp tentang hubungannya dengan EN sebagai lampiran sekaligus menandaskan mohonan perlindungan hukum kepada LBHK-Wartawan agar menolongnya supaya mendapat keadilan hukum.

Wakil Ketua LBHK Wartawan cabang Labuhanbatu Selatan, A Frans Simatmata mengatakan akan segera membantu korban mendapatkan keadilan dan perlindungan, karena korban telah mengalami trauma yang telah dilakukan oleh oknum Asisten PT.BAS tersebut.

“Perbuatan bejat tersebut harus dipertanggung jawabkannya, kami menerima kuasa pendampingan dari korban berupaya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum sampai tuntas dan segera melaporkannya ke Polres Sidimpuan,”ujarnya.

Terpisah Manager PT BAS, B. Saragi saat dikonfirmasi melalui selullernya mengatakan akan memanggil oknum Asisten tersebut agar memberikan kejelasannya.

“Nanti akan saya panggil dia dan akan saya tanyai.” ujar B. Saragi.

Dia berharap onum asisten tersebut harus bertanggung jawab untuk menikahi korban, jika tidak mau, pihak perusahaan tidak akan ikut campur urusan pribadinya jika benar bersalah.

“Kalau bisa ya dia tanggung jawabkanlah secara pribadi, karena sebenarnya perusahaan tidak ikut campur urusan pribadinya, dari pihak perusahaan jika ia benar berselah paling disuruh mundur atau dipecat”, ujar B. Saragi.(FRANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *