Kurang Dari 9 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap: Polda Sumut Apresiasi Kinerja Cepat Polres Simalungun

 

Simalungun | metroinvestigasi.id– Respons cepat aparat kembali dibuktikan Polres Simalungun. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Edward Sembiring (52) hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) diciduk saat bersembunyi di area perbukitan pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (15/11/2025) menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan bukti hadirnya Polri yang bekerja cepat, tegas, dan responsif dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat ia melarikan diri,” tegas AKP Herison.

Berawal dari Perselisihan Meja Biliar.

Peristiwa tragis ini dipicu pertengkaran sepele di meja biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku bermain biliar bersama dua saksi di warung milik Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Kanit Jatanras, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa pertengkaran dipicu selisih paham mengenai giliran bermain.

“Korban dan tersangka terlibat keributan terkait giliran bermain. Bahkan sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi sudah sempat meminta pelaku pulang untuk meredakan ketegangan,” jelas IPDA Ivan.

Namun suasana kembali memanas. Setiba di rumah, pelaku justru dikejar korban dan diserang hingga mengakibatkan luka pada tangan kiri Dolmansen. Pelaku yang tersulut emosi lantas mengambil pisau dari rumahnya dan menantang korban yang berdiri di depan rumah. Duel kembali tak terhindarkan, mengakibatkan korban mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia.

Korban sempat dibawa warga ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak tertolong.

Laporan Polisi dan Bukti yang Diamankan

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dilaporkan oleh SIS (33), seorang petani setempat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: Satu potong baju milik korban, Satu pasang sandal warna hitam,Satu buah sarung pisau.

Tiga saksi, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42) telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian penyidikan.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polda Sumut Beri Apresiasi: “Kerja Cepat dan Profesional!”

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Simalungun.

“Kecepatan dalam penangkapan pelaku menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Polres Simalungun bekerja cepat, tepat, dan profesional,” tegas Kombes Ferry.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan sinergi efektif antara aparat kepolisian, masyarakat, dan sistem pelaporan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan direspons secara serius,” lanjutnya.

Keluarga korban dan masyarakat sekitar juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi memberikan kepastian bagi pihak keluarga.

(Hd/Mp | metroinvestigasi.id)

Komentar